Polsek Citeureup Benarkan Warga Menggerebek Tiga Pria Terduga Pesta Gay di Tarikolot
BOGOR RESPONS — Warga Kampung Tangkolo, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, mendadak geger. Tiga orang pria diamankan warga setelah terpergok berada di dalam satu kamar kontrakan pada Kamis (30/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan tindakan asusila sesama jenis.
Kejadian bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Warga yang resah kemudian mendatangi lokasi, mendapati tiga orang pria di dalam kamar, lalu membawa mereka ke kantor desa untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, membenarkan adanya insiden penggerebekan oleh warga tersebut.
"Masyarakat sudah tahu dan curiga, kemudian digerebek dan dibawa ke kantor desa. Setelah itu mereka diminta untuk keluar dari wilayah desa," ujar Kompol Eddy Santosa saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pria tersebut terdiri dari satu orang penghuni kontrakan dan dua orang tamu. Salah satu pria yang berada di dalam kamar diketahui berinisial IS dan sudah memiliki keluarga.
Saat penggerebekan berlangsung, istri dari IS sedang tidak berada di rumah. Di kontrakan tersebut hanya ada anaknya.
"Suaminya ini sudah punya istri. Pas kejadian, istrinya lagi tidak ada di rumah, cuma ada anaknya," jelas Kapolsek.
Kompol Eddy juga meluruskan simpang siur informasi mengenai kondisi ketiga pria saat digerebek. Ia menegaskan bahwa ketiganya tidak ditemukan dalam keadaan bertelanjang dada atau tanpa busana.
Pihak kepolisian sendiri tidak sempat melakukan pemeriksaan formal terhadap ketiga terduga karena mereka sudah meninggalkan lokasi setelah diselesaikan di tingkat desa.
"Warga pada dasarnya tidak mau ada kejadian atau dugaan seperti itu di lingkungan mereka. Karena itu, warga mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi sosial," tambahnya.
Atas kesepakatan warga dan pihak desa, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa berlanjut ke proses hukum pidana. Ketiga pria tersebut dijatuhi sanksi sosial berupa pengusiran dari Desa Tarikolot.
Khusus untuk IS, hanya dirinya yang diminta angkat kaki dari wilayah tersebut. Sementara istri dan anaknya tetap diizinkan tinggal di kontrakan karena sang istri merupakan warga asli setempat.
Related Articles