Soal Parkir Berbayar di Kompleks Pemerintah Tegar Beriman Cibinong, Kadishub Kabupaten Bogor Sebut Ada Perda dan SK-nya

Pemerintah 18 Aug 2026 12:39 3 min read 79 views By Redaksi

Share berita ini

Soal Parkir Berbayar di Kompleks Pemerintah Tegar Beriman Cibinong, Kadishub Kabupaten Bogor Sebut Ada Perda dan SK-nya
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto.

BOGOR RESPONS – Penerapan retribusi parkir di kawasan Tepi Jalan Umum (TJU) sekitar Alun-Alun Tegar Beriman dan kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belakangan ini menjadi sorotan warga.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, angkat bicara memberikan penjelasan resmi.

 

Bayu menegaskan bahwa penarikan retribusi parkir TJU tersebut bukan merupakan kegiatan liar atau sekadar pengejaran target pendapatan semata, melainkan sudah berjalan sejak pertengahan Agustus lalu berdasarkan payung hukum yang sah.

 

"Kebijakan ini sudah diterapkan sejak pertengahan Agustus. Penetapan retribusi ini resmi karena ada Peraturan Daerah (Perda) serta Surat Keputusan (SK) Peraturan Bupati (Perbup) yang menetapkan ruas jalan mana saja yang masuk dalam kawasan TJU," ujar Bayu saat ditemui wartawan, Senin (18/8/2026).

 

Menjawab keluhan masyarakat terkait besaran tarif dan klasifikasi kendaraan, Bayu menjelaskan bahwa retribusi untuk kendaraan roda empat (mobil) maupun roda dua (motor) tidak dipukul rata. Penerapan tarif disesuaikan dengan kategori lokasi jalan.

 

"Untuk kendaraan roda empat tergantung kategorinya, kalau tidak salah ada tiga kategori. Yang membedakan adalah lokasinya," kata Bayu.

 

Ia memaparkan, Kategori 1 merupakan jalan protokol seperti di kawasan Alun-Alun Tegar Beriman dengan tarif sekitar Rp5.000. Sedangkan untuk Kategori 2 dan Kategori 3 berada di ruas jalan kabupaten non-protokol dengan besaran tarif yang lebih rendah, yakni sekitar Rp3.000.

 

Mengenai alasan diberlakukannya retribusi di area perkantoran Pemkab, Bayu menyebut hal tersebut dilakukan demi menciptakan ketertiban lalu lintas dan transparansi pendapatan daerah. Menurutnya, status area tersebut merupakan jalan umum yang perlu ditata agar lebih rapi dan aman.

 

"Tujuannya untuk menertibkan parkir dan menciptakan tertib lalu lintas. Parkir rapi itu bagian dari ketertiban. Selain itu, dengan sistem ini retribusi jelas masuk ke kas negara sebagai pendapatan daerah, beda dengan sebelumnya yang kita tidak tahu setorannya ke siapa," tegasnya.

 

Untuk pengelolaan di lapangan, Dishub Pemkab Bogor menggandeng pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang bertanggung jawab merekrut serta memberikan pembinaan kepada para Juru Parkir (Jukir).

 

Terkait keluhan masyarakat mengenai keberadaan jukir liar atau tidak beridentitas, Bayu mengakui pihaknya masih dalam tahap penyempurnaan fasilitas operasional.

 

"Para jukir nantinya akan ditandai dengan rompi khusus. Karena SK-nya masih baru, jadi prosesnya sedang berjalan secara bertahap. Kami terus melakukan perbaikan-perbaikan jika ada kekurangan di lapangan guna meminimalisir jukir liar," tambahnya.

 

Di sisi lain, Kadishub menegaskan bahwa kebijakan parkir TJU hanya berlaku di tepi badan jalan dan tidak membenarkan kendaraan parkir di atas trotoar.

 

"Kalau di atas trotoar oh tidak boleh, trotoar itu tempat pejalan kaki atau pedestrian. Parkir hanya di tepi jalan resmi," jelasnya.

 

Dishub Kabupaten Bogor juga akan melakukan kajian untuk memperluas penetapan lokasi TJU di beberapa titik rawan, seperti ruas jalan menuju kawasan Sentul. Adapun untuk kawasan Pakansari, Bayu meluruskan bahwa area tersebut masuk ke dalam kategori Tempat Khusus Parkir (TKP) sehingga mekanisme pengelolaannya berbeda dengan TJU.

PT Bogor Respons Milenial

Recent Articles

Popular Articles