Momen HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan Jutaan Butir Obat Keras, Narkoba, dan Belasan Ribu Botol Miras
BOGOR RESPONS – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan keras, dan minuman keras (miras).
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan seusai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Alun-alun Kabupaten Bogor, Senin (17/8/2026).
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan miras oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni periode Juni hingga Agustus 2026.
"Pada kesempatan hari ini, selesai melaksanakan upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81 di tanggal 17 Agustus 2026, kami dari Forkopimda Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras hasil pengungkapan Polres Bogor periode bulan Juni hingga bulan Agustus tahun 2026," ujar AKBP Wikha Ardilestanto.
AKBP Wikha membeberkan, sepanjang tiga bulan tersebut jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 77 kasus pidana penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan puluhan tersangka.
"Terdapat pengungkapan 77 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 97 orang tersangka," tegasnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut di antaranya Obat Keras Tertentu (OKT): 1.500.000 (1,5 juta) butir, Sabu-sabu 3 kilogram, Ganja 2 kilogram, Tembakau Sintetis 600 gram, Pil Ekstasi 1.193 butir dan Minuman Keras (Miras) 15.688 botol dari berbagai merk dan ukuran.
AKBP Wikha menekankan bahwa aksi pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen aparat kepolisian beserta Forkopimda dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia, khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor, dari bahaya laten penyalahgunaan narkoba.
"Kegiatan ini merupakan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang terus merusak generasi muda Indonesia, khususnya di masyarakat Bogor," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama Polres Bogor dalam memproses hukum para pelaku penjahat narkoba.
"Kegiatan ini juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi yang dilaksanakan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bogor," ujarnya.
"Saya mengimbau kepada generasi muda untuk terus berperan bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi segala jenis peredaran gelap narkoba. Merdeka! Merdeka!," tegas Kapolres Bogor.
Related Articles